PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM KEBAKARAN
1. Setiap terjadi klaim agar segera dilaporkan, agar pihak kami dapat melakukan
pengecekan atas kerusakan/kerugian tersebut.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari memberikan keterangan tertulis tentang terjadinya
kebakaran/kerusakan serta perkiraan jumlah kerugian dengan disertai copy polis,
surat keterangan Polisi/Lurah setempat.
3. Menyerahkan dokumen-dokumen, untuk kerusakan/kerugian atas:
a. Bangunan:
- Denah Bangunan
- Perincian biaya perbaikan/pembangunan kembali
b. Isi/Perabotan/Stock Barang:
- Daftar dan perincian perabotan/stock barang yang rusak
- Bukti Pembelian.
c. Mesin-mesin:
- Daftar dan perincian mesin-mesin yang rusak/baik
- Bukti Pembelian
4. Keterangan dan dokumen pendukung lainnya bila diperlukan untuk proses lebih
lanjut.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR
1. Setiap klaim agar dilaporkan terlebih dahulu (selambat-lambatnya 3 x 24 jam)
setelah kejadian agar pihak kami dapat melakukan pengecekan atas kerugian /
kerusakan tersebut.
2. Menyerahkan formulir klaim yang telah diisi secara lengkap dan jelas dengan
melampirkan copy SIM pengemudi & STNK
3. Untuk kasus-kasus berikut:
a. Kecurian/kehilangan atas bagian-bagian dari kendaraan harus menyerahkan
Surat Keterangan dari Polisi/pihak Keamanan setempat.
b. Kecurian/kehilangan kendaraan, harus menyerahkan Surat Keterangan dari
Kadit Serse Polda setempat dan Surat Keterangan Blokir STNK.
c. Kerugian Tanggung Jawab Hukum (melibatkan pihak ketiga):
- bila Tertanggung bersalah harus menyerahkan Surat Tuntutan dari pihak
ketiga.
- bila pihak ketiga bersalah, Tertanggung harus menyerahkan Surat Tuntutan
kepada pihak ketiga.
- bila ditangani oleh Polisi harus menyerahkan Surat Keterangan dari Polisi
yang memberi kesimpulan pihak mana yang diduga bersalah.
4. Keterangan dan dokumen pendukung lainnya bila diperlukan akan diinformasikan
kemudian
|