![]() |
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
|
GENERAL KNOWLEDGE Secara garis besar, bidang asuransi terbagi atas :
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan. Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.
Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Hukum Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya. Undang-undang Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya. Kontrak Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli proteksi asuransi contractor all risk. Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi. Contoh: Kapan insurable Interest itu harus ada? Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim. Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan, barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli. Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.
Prinsip utmost good faith (itikad terbaik) merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta penting tersebut berlaku: Prinsip ini menjadi sangat penting, karena: Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap obyek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung. Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko. Fakta-fakta yang harus diungkapkan tertanggung Situasi dan kondisi obyek, secara internal (konstruksi, barang yang ada, dll) maupun eksternal (lingkungan sekitar); Pengalaman klaim yang pernah ada; Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya; Fakta teknis lainnya yang diketahui. Contoh: Fakta yang harus diungkapkan penanggung (melalui agen) • Menjelaskan risiko yang dijamin dan pengecualiannya; Pelanggaran prinsip utmost good faith: Pernyataan atau keterangan yang salah tetapi bukan karena kesengajaan; Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan; Tidak mengungkapkan fakta atau tidak memberitahukan hal-hal yang diperlukan pihak lain, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan; Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan. Contoh: • Mengajukan klaim asuransi yang bersifat fiktif; Reaksi atas pelanggaran * Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi yang ada a. Tidak ada kontrak dari awalnya; * Menuntut pihak yang melakukan kesengajaan untuk merugikan pihak lain. * Menganggap tidak ada pelanggaran, dan melanjutkan kontrak asuransi.
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan prinsip indemnity (indemnitas). Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita. Metode pembayaran/pengganti kerugian bervariasi tergantung dari kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jenisnya antara lain: 1. Tunai (cash), misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, atau biaya perbaikan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan;
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Mekanisme Aplikasi subrogasi Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi. Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya. Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi. Contoh:
Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan, maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan asuransi secara penuh. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi. Contoh: Dengan demikian jumlah ganti yang harus Bapak A terima dari ketiga perusahaan tersebut bukanlah Rp 200.000.000, melainkan hanya Rp 100.000.000 sesuai dengan harga rumah sebenarnya. Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena sering terjadi peristiwanya tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause (kausa proksima) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
Penyelesaian : Contoh: Penyelesaian : Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan suatu bantuan penetapan oleh para ahli atau profesional terkait, misalnya professional claim surveyor kebakaran. Kategori Risiko Risiko Murni Bentuk risiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: risiko kebakaran, risiko kecelakaan. Risiko Spekulatif Bentuk risiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: risiko produksi, risiko moneter (kurs valuta asing). Risiko Fundamental Bentuk risiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: risiko perang, gempa bumi, polusi udara. Risiko Partikular Bentuk risiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: risiko kebakaran, risiko pencurian, risiko huru-hara, dll |
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
| Home | About Us | Products Info | Support | General Knowledge | Claim Procedure | Contact Us | |||||||||||||